DPO Perburuan Satwa Dilindungi di TN Komodo Diamankan
- 27 Agt 2026 13:42 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo (TN Komodo).
Pria berinisial IN (33), seorang pekebun yang berdomisili di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, diamankan di Desa Sumi, Kecamatan Lambu.
Pengamanan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota sebagai bentuk dukungan terhadap anggota Tipidter Res Mabar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan yang menangani perkara tersebut.
Tim yang dipimpin Aipda Rahmad Hidayat sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan pria yang telah masuk dalam daftar pencarian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi akurat bahwa IN berada di wilayah Desa Sumi. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa hambatan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi yang dinilai cukup kuat terkait keberadaan DPO.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah diamankan, IN kemudian menjalani pemeriksaan awal oleh petugas untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam perkara perburuan satwa dilindungi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, IN menerangkan bahwa dirinya memang ikut serta dalam kegiatan perburuan satwa yang dilindungi di kawasan Taman Nasional Komodo.
Tidak hanya mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perburuan, IN juga menerangkan bahwa dirinya ikut terlibat dalam aksi penembakan ke arah petugas ketika kegiatan perburuan tersebut berlangsung.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak yang menangani perkara.
Setelah seluruh proses pengamanan dan pemeriksaan awal dilakukan, IN kemudian diserahkan kepada pihak terkait untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan satwa dilindungi dan kelestarian kawasan konservasi.
Pengamanan DPO tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan konservasi.
Proses hukum terhadap IN selanjutnya menjadi kewenangan pihak yang menangani perkara untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan senjata api dalam aktivitas perburuan serta aksi penembakan ke arah petugas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....