Polisi Tangkap Spesialis Pencuri di Kos-kosan Narmada, Dua HP Diamankan
- 24 Agt 2026 11:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan atau curat di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan pada Kamis 20 Agustus 2026, bersama dua unit HP sebagai barang bukti.
Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan menjelaskan, kedua terduga berinisial A alias Amat (49 tahun) dan SI alias Ipul (27 tahun). Mereka diamankan tim gabungan di sebuah kos di Desa Peresak, Kecamatan Narmada.
“Penangkapan dilakukan Tim Puma Polresta Mataram bersama personel Opsnal Polsek Narmada dan Opsnal Polsek Lingsar,” kata Kadek dalam keterangan resmi, Sabtu 22 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari pencurian di sebuah rumah di Dusun Tanak Beak Barat, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 Wita. Korban melaporkan kehilangan dua buah HP yang disimpan di lemari televisi.
Sebelum kehilangan itu diketahui, orang tua korban sempat mendengar suara seseorang masuk ke rumah sekitar pukul 05.00 Wita. “Sekitar satu jam kemudian, korban mendapati dua telepon selulernya telah raib,” ungkap Kadek.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Penyelidikan dilakukan hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi sebuah kos di wilayah Peresak. Polisi kemudian menangkap Amat dan Ipul tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit Infinix Smart 40 Pro warna hitam dan Oppo A15 warna hitam. Petugas juga menyita satu kain sarung bermotif merah yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Kadek mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tiga tim kepolisian. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua terduga dalam kasus pencurian lainnya.
“Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ariawan.
Dari penyelidikan awal, polisi menemukan salah satu terduga memiliki riwayat kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain.
Kedua terduga kini diamankan di Polsek Narmada. Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....