Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu Bersenjata di Bima

  • 19 Sep 2026 15:11 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB. Penangkapan berlangsung di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Yang mengejutkan, salah satu dari empat terduga pelaku berinisial SR (39), warga Desa Tolouwi, ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2014 dan tercatat sebagai DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tiga terduga lainnya yakni AM (26), warga Desa Tolouwi, HS (39), warga SP2 Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, serta FM (29), warga Desa Renda Kecamatan Belo.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten Iptu M. Fikri Dafa Alfares. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi dan peredaran sabu yang dilakukan menggunakan kendaraan yang melintas di wilayah Kecamatan Woha.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri informasi awal, yakni sebuah Suzuki APV warna silver.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Polisi selanjutnya menggeledah kendaraan serta para penumpangnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat 0,90 gram. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang dilengkapi empat butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter.

Selain senpira dan amunisi, petugas turut mengamankan lima bilah senjata tajam, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp800 ribu dan satu unit Suzuki APV warna silver.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.

Iptu Fikri mengatakan, pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

"Empat orang sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba," katanya.

Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui bahwa sabu, senjata api rakitan dan empat butir amunisi aktif yang ditemukan merupakan barang yang berada dalam penguasaannya.

SR juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FD yang disebut berasal dari Kabupaten Sumbawa.

Namun, keterangan tersebut masih terus didalami penyidik karena SR tidak memberikan informasi secara rinci mengenai alamat FD. Polisi pun masih berupaya mengembangkan kasus untuk mengetahui keberadaan pihak yang disebut sebagai sumber narkotika tersebut.

Sementara itu, lima senjata tajam yang ditemukan dalam penggeledahan diakui oleh keempat terduga pelaku sebagai milik mereka. Berdasarkan keterangan sementara, senjata tersebut disebut akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Polisi belum berhenti pada penangkapan empat orang tersebut. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut. Kami masih mendalami semua keterangan dan barang bukti yang ada untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini,” tegas Fikri.

Keempat terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bima Kabupaten bersama seluruh barang bukti. Mereka selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....