Polisi Periksa Korban Dugaan Kekerasan Seksual Kepala SPPG di Lombok Tengah
- 05 Agt 2026 16:32 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Polresta Lombok Tengah mulai mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Perapen 01, Kecamatan Praya, berinisial SA. Penyidik telah memeriksa pelapor sebagai langkah awal untuk mengusut kasus tersebut.
Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual itu kini masih dalam tahap penyelidikan. Keterangan dari korban menjadi dasar awal bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Yang sudah dimintai keterangan baru pelapor atau korban sendiri," kata Brata, Rabu 5 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu diduga terjadi pada 2 Juli 2026 saat korban sedang menyusun laporan pekerjaan di sebuah warung makan. Saat itu, SA datang dan duduk di samping korban.
Menurut Brata, dalam laporannya korban mengaku bagian tubuhnya sempat tersentuh oleh terlapor. Korban juga menyebut sempat diajak menuju tempat yang lebih sepi.
"Memang ada perkataan terduga pelaku untuk mengajak korban ke tempat yang sepi dan aman," ujarnya.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci bagian tubuh yang diduga disentuh maupun detail peristiwa lainnya. Brata menegaskan informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyelidikan dan menyangkut privasi korban.
Kasus ini dilaporkan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, kepolisian menegaskan proses hukum masih berjalan sehingga belum dapat menarik kesimpulan terkait dugaan yang dilaporkan.
Laporan terhadap SA diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Lombok Tengah pada 30 Juli 2026, beberapa hari setelah beredarnya video mediasi yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang perempuan yang diduga korban mengaku tidak terima karena merasa diperlakukan tidak pantas oleh atasannya.
Di sisi lain, SA membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap bawahannya dan menyebut persoalan itu hanya kesalahpahaman.
"Tidak ada pelecehan segala macam. Itu hanya kesalahpahaman saja," kata SA saat memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Menurut SA, pertemuan pada 2 Juli 2026 berlangsung di sebuah warung makan ketika keduanya menyusun laporan pekerjaan. Ia membantah telah menyentuh korban maupun melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Polresta Lombok Tengah memastikan penyelidikan akan terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....