Polisi Penuhi Petunjuk Jaksa di Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
- 19 Agt 2026 17:04 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Polresta Mataram segera menyelesaikan perkara pembunuhan Nadya Dwi Ramadhany alias NDR (21 tahun), mahasiswi Universitas Mataram. Berkas perkara tersebut saat ini dalam tahap pendalaman oleh jaksa peneliti.
“Targetnya minggu depan kami limpahkan agar segera selesai,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP melalui sambungan telefon, Rabu 19 Agustus 2026.
Dharma mengatakan, penyidik kini masih proses memenuhi petunjuk P-19 yang diberikan oleh jaksa. Petunjuk tersebut berkaitan dengan hasil uji laboratorium beberapa bagian tubuh korban.
“Pemenuhannya terkait penambahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri),” kata Dharma.
Hal inj disampaikan setelah penyidik berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan NDR ke penyidik.
Jaksa meminta penyidik mendalami dugaan kekerasan seksual yang muncul dalam berkas perkara tersangka Haekal (18 tahun). Kasi Intel Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan jaksa peneliti menemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Iya benar, karena ada fakta berkas adanya TP (tindak pidana) kekerasan seksual,” ujar Oka saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa 18 Agustus 2026.
Oka mengatakan tanda-tanda kekerasan seksual tersebut masih merupakan temuan awal. Karena itu, penyidik diminta memperjelas fakta tersebut sebelum jaksa menentukan kelengkapan perkara.
“Fakta awalnya yang masih perlu didalami,” ujarnya.
Haekal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polresta Mataram pada 29 Juli 2026. Polisi menetapkan Haekal setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah kepadanya.
Saat penangkapan, polisi juga menyebut Haekal diduga hendak melarikan diri ke Malaysia. Dalam perkara pembunuhan tersebut, Haekal sebelumnya dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....