BNNP NTB Buru Bos Dua Kurir Sabu Jaringan Malaysia-Lombok
- 29 Jul 2026 12:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat memburu dua orang yang diduga mengendalikan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lombok. Sebanyak dua pria dengan inisial AD dan Pian muncul dari hasil interogasi dua kurir yang ditangkap BNNP.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Marjuki mengatakan nama AD terungkap dari pengakuan kurir asal Malaysia berinisial MA alias Boy (33 tahun). MA mengaku hanya diperintahkan oleh Ahmad Dhani untuk mengantar sabu.
“Tersangka pertama diupah oleh AD untuk mengantarkan paket tersebut ke Lombok sejumlah 9.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp38.824.560,” kata Marjuki.
Menurut Marjuki, MA mengaku tidak mengenal penerima akhir paket sabu tersebut. Seluruh komunikasi disebut dilakukan oleh AD sehingga dirinya hanya bertugas membawa barang ke Lombok.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara setelah menangkap MA. Pengembangan itu mengarah kepada seorang warga Mataram berinisial NJ yang diduga bertugas mengambil paket sabu.
Dalam pemeriksaan, NJ mengaku diperintah oleh bosnya bernama Pian. Marjuki mengatakan, Pian diduga berada di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
“Tersangka kedua diperintahkan untuk mengambil paket dari MA tersebut dan mendapatkan upah sejumlah Rp4 juta,” ujar Marjuki.
Kasus itu terungkap pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di terminal kedatangan internasional di Bandara Internasional Lombok. Tim Pemberantasan BNNP NTB bersama Bea Cukai menangkap MA setelah menerima informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian menggeledah tubuh M.A. Penyidik menemukan tiga bungkus sabu yang dililitkan pada tubuh menggunakan korset serta dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga tubuh.
Penyidik juga menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. “Total barang bukti yang disita mencapai 991,639 gram sabu dengan rincian 893,265 gram pada tiga bungkus utama dan 98,374 gram pada dua bungkus lainnya,” ungkap Marjuki.
Marjuki mengatakan pola tersebut menunjukkan adanya pembagian tugas dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Kurir asal Malaysia bertugas membawa sabu ke Lombok, sedangkan kurir lokal bertugas mengambil paket untuk kepentingan distribusi.
BNNP NTB masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk menelusuri peran AD dan Pian dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lombok.
Kini, MA dan NJ diamankan di Rutan BNNP NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Marjuki.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....