Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Berkas Satu Tersangka Sudah P-21
- 08 Sep 2026 19:48 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan salah satu berkas perkara kasus terbakarnya santri di Lombok Tengah telah lengkap atau P-21. Berkas tersebut merupakan milik anak berhadapan dengan hukum berinisial MR (14 tahun).
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Alrasyid, mengatakan berkas MR dinyatakan lengkap setelah jaksa peneliti yakin dengan konstruksi perkara yang dituangkan penyidik.
"Benar, sudah P-21,” ujarnya, Selasa 8 September 2026.
Penanganan kasus ini berada dalam kewenangan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Sebelumnya ada satu tersangka lagi dalam kasus ini, yaitu pimpinan ponpes berinisial AMR.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, menjelaskan pihaknya masih melengkapi berkas perkara AMR. “Perkara anak sudah P21, tinggal tahap dua. Yang dewasa masih P19,” kata Pujewati, sehari sebelumnya.
Pujewati mengatakan, petunjuk yang sedang dipenuhi adalah untuk memperdalam kembali keterangan pihak-pihak di ponpes. Namun, ia enggan memberitahukan keterangan siapa yang perlu diperdalam.
“Kami juga diminta perhitungan restitusi,” ucap Pujewati.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau menempatkan anak sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan/atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau, keduanya diduga melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Polisi juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kedokteran untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus itu bermula pada November 2025 ketika tiga santri berinisial SAH, ADR, dan MSS (meninggal dunia), diduga menjadi korban kecerobohan kakak kelasnya berinisial MR. Mereka tersulut api saat hendak membuat ketapel di dalam kamar asrama, hingga mengalami luka bakar di atas 70 persen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....