Empat Bulan Buron, DPO Penganiayaan Akhirnya Ditangkap Polisi

  • 19 Agt 2026 10:46 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Pelarian selama empat bulan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, akhirnya berakhir.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus satu dari dua orang DPO dalam kasus tersebut pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial HS (30), warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Ia ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada di wilayah Desa Tangga.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial ARH hingga kini masih masuk dalam daftar buronan dan terus diburu oleh aparat kepolisian.

Penangkapan HS berkaitan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/42/III/2026/SPKT/Polres Bima/Polda NTB, tertanggal 7 Maret 2026. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/55/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim/Polres Bima/Polda NTB, tertanggal 14 Agustus 2026.

Selain itu, HS sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang melalui Nomor: DPO/05/V/Res.1.6./2026/Reskrim, tertanggal 6 Mei 2026.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Lintas Tente-Parado, Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial AN (35), warga Desa Nata, Kecamatan Palibelo, hendak menuju Desa Simpasai.

Saat melintas di wilayah Desa Tangga, korban melihat sejumlah warga sedang melakukan pemblokiran jalan. Korban kemudian turun dari kendaraannya dan meminta warga yang melakukan pemblokiran agar membuka akses jalan tersebut.

Namun, permintaan korban tidak diindahkan. Sebaliknya, korban diduga menjadi sasaran pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Bima untuk mendapatkan penanganan hukum.

Penangkapan HS dibenarkan Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasatreskrim Polres Bima Iptu Ghufron Subeki, S.H

"Benar, kami telah mengamankan DPO ini di Desa Tangga, Kecamatan Monta," jelas Iptu Ghufron.

Kasatreskrim menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO lainnya, yakni ARH.

"Hingga saat ini kami terus memburu satu DPO tersebut," ucapnya menegaskan.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan ARH agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan polisi.

Saat ini HS telah diamankan di Mapolres Bima. Ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap ARH guna mengungkap secara tuntas perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Tente-Parado tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....