Kepala SPPG di Lombok Tengah Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual

  • 08 Sep 2026 07:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB.

Terlapor berinisial IMR, berusia 26 tahun. Pelapor sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya turut melaporkan IMR atas dugaan pemalsuan identitas anak.

“Dua-duanya. Kasus kekerasan seksual dan pemalsuan identitas anak sudah kami laporkan secara bersamaan,” kata Joko saat dihubungi, Senin 7 September 2026.

Menurut Joko, dugaan kekerasan seksual terjadi pada 2024. IMR dan korban berinisial N (25 tahun) menjalin hubungan pacaran sejak 2018 hingga 2023.

Joko mengatakan dari hubungan tersebut, perempuan itu kemudian melahirkan seorang anak. Sejak awal hubungan, kata Joko, IMR diduga pernah menyampaikan janji untuk menikahi korban.

“Setelah hamil, terduga pelaku menjanjikan korban. Bahkan sejak awal mereka berhubungan badan, ada janji untuk menikah,” ujarnya.

Setelah anak tersebut lahir, keduanya sempat bersepakat untuk menikah secara siri. Namun, rencana tersebut batal karena korban tidak menyetujui sejumlah persyaratan yang diajukan IMR dan keluarganya, yaitu menolak adanya dokumentasi apapun.

Joko menjelaskan persoalan kemudian berlanjut setelah IMR menikah dengan perempuan lain. Sementara itu, anak yang dilahirkan korban disebut kemudian diasuh oleh kakak IMR berinisial TMM atas permintaan terduga pelaku.

“Sisi lain, pelaku meminta bayi yang dilahirkan korban. Kakak pelaku kemudian mengasuh bayi tersebut,” kata Joko.

Menurut Joko, pihaknya juga menemukan dugaan persoalan terkait identitas anak tersebut. N dihalang-halangi untuk bertemu dengan anak kandungnya yang diasuh oleh keluarga IMR.

Dugaan pemalsuan identitas muncul karena anak hasil hubungan IMR dan N diakui sebagai anak kandung dari TMM. “Dari informasi yang kami dapatkan, anak tersebut sudah diterbitkan akte kelahirannya dengan identitas anak TMM,”

Sementara itu, Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengaku belum menerima informasi terkait laporan tersebut. “Saya cek dulu,” katanya, Senin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....