Ini Alasan Polda NTB Tidak Menahan WN Selandia Baru Tersangka Kekerasan Seksual
- 27 Jul 2026 19:05 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Polda NTB mengungkap alasan belum menahan pria warga negara Selandia Baru berinisial RS, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Penyidik mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatan tersangka.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, mengonfirmasi hal tersebut. Diketahui RS kini berusia 73 tahun tidak ditahan selama proses penyidikan.
“Tidak kami tahan karena pertimbangan yang bersangkutan sudah berusia lanjut,” kata Pujewati saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Senin 27 Juli 2026.
Selain faktor usia, penyidik juga menilai RS bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Karena itu, penyidik hanya memberlakukan penahanan rumah.
“Untuk posisi yang bersangkutan saat ini masih berada di Sekotong," ujarnya.
Panit I Subdit I Ditres PPA-PPO Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, menambahkan penyidik sempat melakukan penahanan terhadap RS. Namun, penahanan itu tidak dapat dilanjutkan karena tersangka mengalami gangguan kesehatan.
“Saat sempat ditahan, ia harus rawat inap di rumah sakit karena mengalami gangguan jantung," kata Dewi.
Sebelumnya, penyidik menetapkan RS, pemilik sebuah hotel di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang karyawannya. Korban diduga dibujuk untuk melakukan hubungan seksual dengan janji akan dinikahi.
Kasus tersebut mencuat setelah korban meminta pendampingan kepada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Dalam proses pendampingan, BKBH mengaku menemukan dugaan korban lain.
“Ada empat orang yang kami dampingi, tiga perempuan dan satu laki-laki,” kata Ketua BKBH Universitas Mataram, Joko Jumadi.
Menurut Joko, pihaknya menduga perbuatan serupa tidak hanya dialami satu korban. Temuan itu kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses pendampingan.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....