Polda NTB Selidiki Kasus Aborsi Bayi Ilegal di Mataram
- 07 Sep 2026 13:17 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB mulai menyelidiki kasus dugaan aborsi ilegal yang sempat viral di Kota Mataram. Polisi mulai meminta keterangan dari para pihak.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati membenarkan pengusutan kasus ini. “Kami minta klarifikasi terkait pemberitaan yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 7 September 2026.
Sebelumnya, warga Mataram sempat dihebohkan dengan isu dokter yang melakukan praktik aborsi. Dokter tersebut juga ditengarai membuka jasa mencarikan orang tua yang ingin adopsi anak secara ilegal.
Kepolisian mulai mencari bukti isu dugaan tindak pidana tersebut. Hingga kini, polisi telah memanggil pihak yang memberikan keterangan kepada media.
“Untuk klarifikasi awal. Silakan ditanyakan ke pihak yang memberikan keterangan di berita,” ungkap Pujewati.
RRI kemudian mengonfirmasi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi yang mengungkap adanya dugaan aborsi ilegal. Pihaknya membenarkan telah memberikan klarifikasi ke Polda NTB.
Joko mengatakan, pihaknya mendampingi seorang perempuan yang diduga menjadi korban aborsi ilegal di Kota Mataram. Mereka menghadiri undangan klarifikasi pada Jumat 4 September 2026.
Namun, pihaknya maupun korban tidak mengajukan laporan resmi. “Karena proses penyelidikan sudah berlangsung di Polda NTB meski tidak ada laporan,” kata Joko, Senin.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Joko menyebut isu praktik aborsi ilegal tersebut bukan hal yang baru di Kota Mataram. Namun, pihaknya baru turun tangan setelah ada aduan dari seseorang yang mengaku pernah menjadi korban.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti LPA dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Sejumlah data yang dikumpulkan terkait dugaan praktik itu telah disampaikan kepada aparat untuk menjadi bahan dalam proses penyelidikan.
Selain aspek hukum, LPA juga berupaya menelusuri dugaan pelanggaran dari sisi etik profesi. “Untuk aspek etik, kami juga sedang berkomunikasi dengan IDI dan Dinas Kesehatan,” ujar Joko.
Joko yang juga akademisi Universitas Mataram itu menyebut dugaan praktik tersebut diduga tidak terbatas pada kelompok tertentu. Berdasarkan informasi yang diterima LPA, layanan tersebut disebut terbuka bagi masyarakat umum.
“Informasi terakhir yang kami dapat, tarifnya sekitar Rp15 juta,” ujar Joko.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....