Polres Lombok Utara Musnahkan 69,97 Gram Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba hingga Lotim

  • 12 Jun 2026 09:12 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Polres Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini menyasar wilayah Lombok Utara.

Kegiatan pemusnahan digelar di Mapolres Lombok Utara, Selasa 9 Juni 2026, dipimpin langsung Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, awak media, dan unsur mahasiswa.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menjelaskan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tiga laporan polisi selama Mei 2026 mencapai 71,73 gram netto. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sebanyak 69,97 gram dimusnahkan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus pertama berasal dari pengembangan perkara di Kecamatan Kayangan yang mengarah kepada tersangka DK alias D di Kota Mataram. Dari kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 8,50 gram netto.

Sementara dua kasus lainnya merupakan hasil pengembangan dari wilayah Kecamatan Bayan yang membawa petugas hingga ke Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Dari tersangka SJ alias P dan AR alias E, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total puluhan gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus narkoba tahun ini menunjukkan tren yang terus meningkat.

Pada 2024, Polres Lombok Utara menangani 47 perkara narkotika. Jumlah tersebut meningkat menjadi 51 perkara pada 2025. Sedangkan hingga Mei 2026, polisi telah mengungkap 27 perkara.

“Baru lima bulan berjalan, kami sudah mengungkap 27 perkara. Sesuai arahan Kapolres, kami tidak hanya berhenti pada pengguna, tetapi juga mengejar bandar dan pengedar hingga ke sumber barangnya,” jelasnya.

Menurut dia, strategi supply reduction atau pemutusan jalur pasokan menjadi fokus utama dalam pemberantasan narkoba. Langkah tersebut terbukti efektif melalui pengembangan kasus yang berhasil menembus jaringan peredaran di luar wilayah Lombok Utara.

Sepanjang 2026, Polres Lombok Utara tercatat telah dua kali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total akumulasi mencapai 106,06 gram sabu.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika sekaligus memburu jaringan yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Lombok Utara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....