Polda NTB Sita 2,9 Kilogram Sabu Berbungkus Teh China di Pelabuhan Lembar
- 25 Jul 2026 17:20 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali mengungkap modus penyelundupan sabu menggunakan kemasan teh China di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 2,9 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus bertuliskan "GUAR YUN WANG".
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap seorang sopir berinisial DW alias Yon (47 tahun). Tersangka diamankan di halaman parkir pintu keluar Pelabuhan Lembar pada 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.10 Wita.
Roman menjelaskan sabu tersebut sengaja disamarkan menggunakan kemasan teh China untuk mengelabui petugas dan mempermudah proses distribusi. Modus itu masih kerap digunakan jaringan peredaran narkotika karena kemasannya menyerupai produk konsumsi biasa.
“Tersangka membawa tiga bungkus sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh bertuliskan 'GUAR YUN WANG' dengan berat bruto mencapai 2.995,55 gram atau sekitar 2,9 kilogram,” kata Roman, Sabtu 25 Juli 2026.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dalam pengirimannya ke NTB. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang.
Menurut Roman, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jalur penyeberangan masih dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai pintu masuk peredaran sabu ke Pulau Lombok. Karena itu, pengawasan di pelabuhan terus diperketat melalui kerja sama dengan instansi terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. “Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Roman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....