Polisi Bekuk Pria Diduga Kurir 1,9 Kilogram Sabu di SPBU Narmada

  • 25 Jul 2026 17:22 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir dua kilogram di Narmada. Seorang pria asal Sumbawa yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap saat membawa 20 bungkus sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan SPBU Narmada, Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Operasi tersebut berlangsung pada Selasa 30 Juni 2026 sekitar pukul 01.40 Wita.

“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 1.983,841 gram atau sekitar 1,9 kilogram,” kata Roman dalam konferensi pers, Kamis 23 Juli 2026.

Tersangka berinisial M (32 tahun), merupakan pria kelahiran Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Polisi menduga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu ke wilayah Nusa Tenggara Barat.

Roman menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda NTB memutus mata rantai distribusi narkotika di daerah. Penyidik kini masih menelusuri asal barang haram itu serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok maupun penerima barang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan pasal alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana seumur hidup atau pidana mati. Tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Roman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....