Polisi Ungkap Pencurian Baterai Tower di Sambelia, Tiga Terduga Diamankan

  • 12 Jun 2026 08:40 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Jajaran Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sambelia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga yang berperan sebagai pelaku dan penadah hasil kejahatan.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur dan personel Polsek Sambelia dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya baterai tower di wilayah Kecamatan Sambelia.

"Setelah menerima laporan dari pihak pelapor, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta penadah hasil pencurian. Saat ini seluruh terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Lalu Rusmaladi, Kamis 11 Juni 2026.

Petugas gabungan dari Polsek Sambelia dan Opsnal Reskrim Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana pencurian baterai tower yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sambelia. Kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Samsul Wadi (41), seorang teknisi listrik yang beralamat di Dusun Beak, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

Adapun lokasi kejadian pencurian berada di dua site tower telekomunikasi, yakni Site Padak Guar yang berada di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, dan Site Sambelia Timur yang berada di Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka masing-masing berinisial SR (44), warga Dusun Kampung Sasak, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian. Selain itu, petugas juga mengamankan ST (49), warga Dusun Kampung Mandar, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, serta SA, warga Dusun Gubuk Timuk, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian.

IPTU Lalu Rusmaladi menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baterai lithium dan kabel baterai tower yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengetahui kondisi dan situasi di lokasi tower sehingga dapat menjalankan aksinya dengan mudah. Pelaku juga diduga memiliki pengetahuan mengenai instalasi kelistrikan tower karena objek yang dicuri berada pada sistem dengan tegangan listrik tinggi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh terduga diamankan di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.

"Proses penangkapan berjalan aman dan lancar. Saat ini terduga pelaku beserta penadah telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun lokasi kejadian lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....