Pembunuh NDR Ditangkap Saat Akan Urus Dokumen Kerja ke Malaysia

  • 31 Jul 2026 13:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemuda berinisial HK (17 tahun), pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Nadya Dwi Ramadhany alias NDR (21 tahun), terungkap diamankan saat akan mengurus persyaratan kerja ke Malaysia. Ia diamankan di sekitar kantor Lurah Punia, Kota Mataram, Rabu 29 Juli 2026 sore.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko membenarkan peristiwa tersebut. HK diamankan saat petugas memburu motor Honda Beat Pop warna putih-biru milik NDR yang dicuri pelaku.

“Tim mendapati laki-laki residivis kasus pencurian yang berniat mengurus surat-surat untuk kerja ke negara Malaysia. Setelah diperiksa, motor tersebut identik dengan motor korban,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Jumat 31 Juli 2026.

HK kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk diperiksa. Polisi menyebut tersangka mengakui telah membunuh NDR dan membawa kabur sepeda motor korban.

Sepeda motor tersebut kemudian menjadi barang bukti vital dalam penyidikan. Ternyata HK menggunakan sepeda motor tersebut untuk melakukan serangkaian tindakan kriminal lainnya.

“Sepeda motor tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk melakukan penikaman di tiga lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram,” ungkap Hendro.

Penyidik menyita sepeda motor korban, sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter, dan sejumlah barang bukti lain. HK kini harus mendekam di jeruji besi Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

HK dijerat tiga pasal tindak pidana yang berbeda. Ia dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan; Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang membawa senjata tajam di tempat umum tanpa hak; dan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....