Berkas Kasus Pembunuhan NDR Rampung di Kepolisian
- 05 Agt 2026 21:41 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram telah merampungkan pemberkasan awal perkara pembunuhan mahasiswi Unram Nadya Dwi Ramadhany alias NDR (21 tahun). Berkas tersangka atas inisial HK (18 tahun) kini telah berada di Kejaksaan Negeri Mataram untuk diteliti.
“Berkas tersangka HK sudah tahap 1. Hari ini dikirim (ke kejaksaan),” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, melalui sambungan telefon, Rabu 5 Agustus 2026.
Dharma menjelaskan penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian awal berkas perkara dari kejaksaan. Jaksa peneliti yang akan memutuskan kelayakan berkas tersebut.
Dalam perkara ini, yang bertindak sebagai jaksa peneliti adalah Agung Kuntowijoyo. Apabila dinyatakan lengkap, maka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka dapat dilimpahkan ke penuntut umum.
Akan tetapi, jika jaksa menilai ada yang perlu diperbaiki, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik. “Mudah-mudahan segera bisa P-21 (dinyatakan lengkap,” ungkap Dharma.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Mataram melakukan reka adegan pembunuhan NDR di tiga lokasi di Kota Mataram, Senin 3 Agustus 2026. Reka adegan ini merupakan permintaan dari jaksa untuk merekonstruksi kasus yang diduga berawal dari pencurian ini.
Proses rekonstruksi berlangsung ramai karena disaksikan oleh puluhan warga sekitar. Sebanyak 44 adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari masuk ke kawasan kos korban hingga saat membuang alat bukti pencurian.
Polisi menyebut, pembunuhan NDR bermula dari upaya pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka HK. Dalam rekonstruksi terungkap, HK berusaha untuk mencuri dua buah HP serta sebuah motor Honda BeAt Pop biru milik korban saat korban tertidur.
Tetapi dalam aksinya, tersangka kepergok oleh korban yang terbangun. Karena panik, tersangka akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membekap dengan menggunakan bantal.
Atas dasar itu, HK dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum, serta Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....