Berbeda Pendapat, Satu Hakim Yakin Radiet Tak Bunuh Vira
- 11 Jun 2026 15:17 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Fakta persidangan mengungkap adanya perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim dalam sidang putusan kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira. Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, percaya Radiet Adiansyah bukan pelaku pembunuhan.
“Kami berkeyakinan terdakwa Radiet bukanlah pelaku dari meninggalnya korban Vira,” ujar Mukhalssuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 10 Juni 2026.
Perbedaan pendapat atau dissenting opinion Mukhlassuddin berbanding terbalik dengan dua hakim lainnya, Rosihan Luthfi dan Ni Made Hermayanti Muliartha. Rosihan dan Hermayanti tetap yakin Radiet adalah pelaku utama dari meninggalnya Vira.
Dalam kesimpulannya, Mukhlassuddin menyampaikan sejumlah kejanggalan yang dinilainya terjadi selama proses pembuktian. Di antaranya adalah pasir pantai yang ditemukan di saluran pernafasan Vira.
“Bisa saja pada waktu pasang, jenazah korban tersapu ombak dan menyebabkan pasir dan air laut masuk ke pernafasan korban,” ucap hakim.
Kemudian, Mukhlas juga mempersoalkan anjing pelacak yang digunakan untuk mencari titik perpindahan Radiet pada waktu kejadian. Menurutnya, klaim jaksa bahwa tidak ditemukan orang ketiga berdasarkan anjing pelacak, perlu dipertanyakan.
Anjing pelacak yang digunakan penyidik Polda NTB, kata Mukhlas, hanya merespons terhadap bau yang dia cium. Dalam hal ini, anjing pelacak hanya mencium bau Radiet yang ada pada helmnya.
“Sehingga secara logika tidak mungkin anjing pelacak merespons bau yang tidak dia kenali,” lanjutnya.
Selain menyoroti alat bukti fisik, Mukhlassuddin juga mengkritisi penggunaan laporan forensik psikologi dan criminal profiling dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat potensi bias konfirmasi ketika hasil pemeriksaan diarahkan untuk mendukung dugaan bahwa seseorang merupakan pelaku tindak pidana.
“Sejauh itu, kejadian sesungguhnya merupakan manifestasi bias atau confirmation bias. Tapi setelah itu, tafsiran dicocok-cocokkan sedemikian rupa agar si terperiksa sah menjadi pelaku,” ujarnya.
Mukhlassuddin menilai laporan forensik psikologi yang digunakan dalam penyidikan turut memperkuat keinginan aparat penegak hukum untuk meningkatkan status seseorang dari terduga menjadi tersangka, hingga akhirnya menjadi terdakwa. Padahal, menurutnya, metode tersebut masih menyisakan perdebatan dalam sistem pembuktian pidana.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan penggunaan criminal profiling yang disusun dengan pendekatan risk analysis sebagai alat bukti di persidangan. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi memengaruhi cara berpikir hakim terhadap terdakwa.
“Tujuannya agar hakim beranggapan, tepatnya salah kaprah, bahwa terdakwa punya masa lalu dan profil yang sangat buruk. Sehingga detail yang dinamakan di sidang akan menjadi penjelasan meyakinkan bahwa pantaslah terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena masa lalu,” katanya.
Mukhlassuddin juga menyinggung bahwa hingga saat ini penggunaan criminal profiling dalam proses peradilan pidana masih belum memiliki pijakan yang kuat. Karena itu, ia menilai pendekatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar utama untuk menyimpulkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Sehingga, dalam kesimpulannya Mukhlassuddin menyatakan sependapat dengan penasihat hukum bahwa Radiet tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Karena itu, menurutnya, Radiet seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Kami sependapat dengan penasihat hukum, bahwa terdakwa Radiet terbukti tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua penuntut umum, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan,” ungkapnya.
Akan tetapi, di akhir sidang, Majelis Hakim tetap memutuskan Radiet bersalah atas kematian Vira. Radiet diputus bersalah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Radiet ditetapkan bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU. Mukhlassuddin, sebagai Ketua Majelis Hakim, tetap membacakan vonis tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap Mukhlassuddin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....