Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Curat dan Curas, Empat Pelaku Diamankan

  • 20 Jun 2026 09:47 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Kepolisian Resor Lombok Timur berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dikatakannya Polres Lombok Timur berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

"Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga," ucap Kapolres, Jumat 19 Juni 2026.

Pada kasus pencurian dengan pemberatan, petugas mengamankan dua pria berinisial A.N. (38) dan M.S. (38) di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Aikmel dan Kecamatan Wanasaba. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor telepon genggam, kotak amal, dompet berisi dokumen penting, serta uang tunai milik korban yang terjadi di Desa Aikmel Timur pada November 2025.

"Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, sebuah kotak amal, serta dua buah gembok yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Masih waktu yang sama petugas kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan mengamankan dua pelaku berinisial A. (24) dan A.H. (19) di wilayah Kecamatan Suwela. Kedua pelaku diduga melakukan aksi perampasan terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Sumbawa di wilayah Kecamatan Pringgabaya pada 5 Juni 2026 dini hari.

Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku, kemudian dihentikan secara paksa hingga terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dompet berisi dokumen penting, perhiasan emas, serta uang tunai milik korban.

"Dalam pengungkapan kasus curas tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam . Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....