Vonis 6 Tahun Radiet, Jaksa Banding ke Pengadilan Tinggi NTB
- 18 Jun 2026 06:44 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara terhadap Radiet dalam kasus meninggalnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah, Lombok Utara. Memori banding telah dikirimkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tinggi NTB.
Juru Bicara Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan pengajuan banding dilakukan pada Senin 15 Juni 2026. Jaksa mempermasalahkan sanksi pidana atau strafmaat yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa.
“Pada hari ini kita kirimkan memori bandingnya melalui sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-Berpadu,” kata Harun, Rabu 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan, banding yang diajukan berkaitan dengan putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Radiet. Jaksa juga menyusun argumentasi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Atas dakwaan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa.
Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara. Hakim menyatakan Radiet terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Vira meninggal dunia sesuai dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan tersebut lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha, menilai Radiet terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Sementara itu, Hakim Ketua Mukhlassuddin memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia menyatakan Radiet tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Mukhlassuddin juga meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....