Polisi dan Jaksa Tak Sinkron Soal Tahap II Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong
- 26 Mei 2026 08:51 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kepolisian dan kejaksaan berbeda pendapat dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat. Perbedaan muncul dalam keterangan mengenai pelimpahan tahap II tersangka Faerozzabadi alias Eros ke jaksa penuntut umum.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap mengatakan, penyidik hingga kini belum melaksanakan tahap II. Meski demikian, ia mengakui berkasnya telah lengkap dan dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti.
Yasmara menegaskan, penyidik masih mempersiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari)i Mataram. “Sudah P-21. Tinggal dijadwalkan untuk tahap II,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telefon dari Mataram, Senin 25 Mei 2026.
Keterangan berbeda disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi. Ia mengaku telah memonitor perkembangan perkara tersebut dan menyebut penyidik Polres Lombok Barat sudah melaksanakan tahap II.
“Tambang itu sudah tahap II. Sudah ditangani Lombok Barat, kemarin kita asistensi,” sebut Endriadi saat ditemui dalam acara Pisah Sambut Kapolda NTB di Mataram, Kamis 21 Mei 2026.
Sementara itu, Kejari Mataram memastikan berkas perkara tersangka Faerozzabadi telah dinyatakan lengkap. Namun, kejaksaan mengaku belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“P21 sudah terbit, tapi belum ada tanda-tanda tahap II dari penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya.
Kejari Mataram juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka warga negara China, Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF. Kondisi itu membuat proses penanganan perkara terhadap tersangka belum berjalan di tahap penuntutan.
“Kalau WNA itu belum ada masuk SPDP-nya,” ujarnya.
Polisi sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan Sekotong. Aparat juga memasang garis polisi di sejumlah titik tambang untuk mencegah aktivitas kembali berlangsung.
Kasus tambang ilegal Sekotong sempat menjadi perhatian Mabes Polri. Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Nunung Syaifuddin bahkan turun langsung meninjau sejumlah lokasi tambang di lapangan.
Namun, tim tidak lagi menemukan aktivitas tambang saat melakukan pengecekan di lokasi. Aktivitas tambang yang sebelumnya ramai diberitakan disebut telah berhenti sebelum peninjauan dilakukan.
Berdasarkan hasil audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat sedikitnya 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong. Total luas lahan tambang ilegal itu mencapai 98,19 hektare dan seluruhnya berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan satu blok tambang ilegal di kawasan tersebut diperkirakan mampu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan. Aparat masih terus mendalami aktivitas tambang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....