Kejari Lombok Tengah, Tahan Oknum Guru Ngaji yang Terlibat Tindakan Asusila

  • 19 Agt 2026 13:37 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Oknum guru ngaji berinisial MYA (25) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat santri di Lombok Tengah kini menghadapi proses hukum dan terancam hukuman pidana penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lombok Tengah melalui tahap II, Selasa 18 Agustus 2026.

Setelah pelimpahan tersebut, MYA langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bayu Novrian Dinata, mengatakan tersangka akan menghadapi persidangan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap,” kata Alfa.

Dalam perkara tersebut, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman pidana terhadap terdakwa nantinya akan ditentukan berdasarkan pasal yang terbukti di persidangan.

Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026 di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

MYA diduga menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar terhadap para korban yang masih berusia anak.

Alfa menegaskan, Kejaksaan tidak akan mendahului proses persidangan. Pembuktian terhadap dakwaan sepenuhnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

“Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen perkara, dugaan perbuatan tersebut berdampak terhadap kondisi fisik dan psikologis para korban.

Salah satu korban disebut mengalami luka fisik dan memerlukan penanganan medis.

Sementara hasil pemeriksaan psikologis terhadap empat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.

Meski demikian, hasil pemeriksaan juga menunjukkan peluang pemulihan korban tergolong baik apabila mendapatkan dukungan keluarga, lingkungan, serta penanganan psikososial yang tepat.

Kejari Lombok Tengah memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Alfa meminta masyarakat tidak menyebarkan nama, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban maupun lembaga pendidikan tempat mereka belajar.

“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat identitasnya tersebar atau mendapatkan tekanan dari lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

“Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.

Menurut Alfa, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, harus menjadi tempat yang aman bagi anak.

“Anak harus dilindungi, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan secara profesional. Untuk pembuktian perbuatan tersangka, semuanya akan diuji di persidangan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....