Tersangka Kekerasan Seksual di Lombok Tengah, Incar Santri yang Jarang Dijenguk

  • 20 Mei 2026 15:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap empat santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah diduga menyasar korban yang jarang mendapat perhatian keluarga. Modus itu terungkap dari pendampingan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengatakan salah satu korban yang mengalami dampak paling berat diketahui jarang dijenguk orang tua selama mondok. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.

“Tersangka melihat celah dari korban yang kurang perhatian keluarga, lalu masuk dengan memberikan perhatian lebih,” kata Joko di Mataram, Rabu 20 Mei 2026.

Karena perhatian tersebut, lanjut Joko, korban merasa nyaman. Selain itu, tersangka berinisial YMA diduga menggunakan berbagai cara untuk memperdaya korban, mulai dari meminjamkan telepon genggam hingga memberi makanan.

“Pendekatan itu membuat korban perlahan menaruh kepercayaan kepada tersangka,” ungkap Joko.

LPA Mataram juga mengungkap tersangka memiliki akun pada aplikasi media sosial bernama Walla. Aplikasi tersebut merupakan ruang komunikasi bagi komunitas pria penyuka sesama jenis.

Joko menyebut kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi lingkungan pondok pesantren dan orang tua agar lebih memperhatikan kondisi psikologis anak. Sebab, menurutnya, korban kekerasan seksual sesama berpotensi menjadi pelaku berikutnya.

Hal tersebut didapat dari keterangan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual saat menempuh pendidikan di pondok pesantren di Pulau Jawa.

“Nah, pulang nyantri, dia tidak direhabilitasi dan akhirnya terjebak dalam dunia itu, ditambah gabung medsos Walla ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap seorang ustad salah satu pondok pesantren berinisial YMA (25 tahun), Jumat 15 Mei 2026. YMA diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap empat santri berusia SMP.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, tersangka menjalani penahanan sementara sambil menunggu proses penyidikan usai. “Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah,” ujar Punguan.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah. LPA Mataram bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lombok Tengah turut memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis kepada korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....