Polisi Naikkan Kasus Eksploitasi Seksual WN Selandia Baru ke Tahap Penyidikan
- 19 Mei 2026 22:05 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB meningkatkan penanganan kasus dugaan eksploitasi seksual dengan terlapor seorang warga negara Selandia Baru berinisial RMS dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut dilaporkan tiga warga lokal yang mengaku menjadi korban.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati membenarkan peningkatan status tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus itu.
“Sudah penyidikan,” kata Pujawati saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa 19 Mei 2026.
Laporan terhadap RMS masuk ke Polda NTB pada akhir Januari 2026. Tiga pelapor mendapat pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) sejak awal pelaporan.
Ketua BKBH Unram Joko Jumadi mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, juga menyampaikan rencana menggelar perkara setelah pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi selesai dilakukan.
“Informasinya disampaikan lisan waktu itu. Tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan,” ujar Joko.
Joko berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum terkait status terlapor. Menurut dia, BKBH Unram masih terus berkomunikasi dengan para pelapor dan memberikan pendampingan psikologis.
“Seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini sesuai yang dijanjikan kepolisian. Kita tunggu saja,” katanya.
BKBH Unram menyebut kondisi psikologis para pelapor mulai membaik setelah menjalani pendampingan dalam beberapa bulan terakhir. Sebagian pelapor kini disebut telah kembali bekerja di salah satu hotel di kawasan Senggigi.
| Baca juga: Sedang Isi Bensin, Mahasiswi Dilecehkan ODGJ |
Terkait keberadaan RMS, BKBH Unram menyatakan yang bersangkutan masih berada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. RMS diketahui memiliki usaha penginapan di kawasan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah tiga orang, termasuk seorang pria, melaporkan dugaan eksploitasi seksual yang mereka alami sepanjang 2025. Para pelapor mengaku dipaksa mengikuti aktivitas seksual bersama yang diduga direkam oleh terlapor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....