Polisi Bekuk Dua Residivis Curanmor, Akui Beraksi di 16 TKP
- 18 Mei 2026 19:19 WIB
- Mataram
RRI.COMID, Mataram - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram bersama Polres Lombok Tengah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor di Pulau Lombok. Keduanya mengaku telah beraksi di 16 lokasi berbeda, mayoritas di wilayah Kota Mataram.
Dua terduga tersebut masing-masing berinisial HI alias Dogah (22 tahun), dan WH alias Han (25 tahun). Polisi menyebut keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yudha Prasetya mengatakan penangkapan dilakukan Minggu 17 Mei 2026, di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Fazzio milik seorang mahasiswa di wilayah Cakranegara.
“Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Dharma dalam keterangan tertulis, Senin 18 Mei 2026.
Kasus ini bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah di kawasan Karang Monjok, Cakranegara. Saat korban keluar rumah keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil penelusuran, tim mengetahui keberadaan kedua terduga di wilayah Lombok Tengah.
Selain mengamankan kedua terduga, polisi juga menyita satu unit Yamaha Fazzio merah yang diduga belum sempat dijual. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp21 juta.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kota Mataram. Lokasi yang disebut antara lain Sandubaya, Pagesangan, Pagutan, Jempong, Karang Bedil, hingga Cakranegara.
Jenis kendaraan yang dicuri beragam, mulai dari Honda Beat, Scoopy, Vario, Yamaha NMax, Aerox, hingga Honda CRF. Motor hasil curian diduga dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp6,5 juta.
Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan penadah berinisial Hendra yang disebut dalam pengakuan para terduga. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian disebut dibawa lebih dahulu ke Lombok Tengah sebelum dijual kembali.
“Masih dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan penadah dan kemungkinan barang bukti lainnya,” ujar Dharma.
Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian kendaraan bermotor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....