Kronologi Pembunuhan Mahasiwi di Gomong, Bermula dari Kamar Kos Tak Terkunci
- 31 Jul 2026 13:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polresta Mataram mengungkap kronologi pembunuhan mahasiswi Nadya Dwi Ramadhany alias NDR (21 tahun), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Sakura IV Gang VII, Lingkungan Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang. Pelaku berinisial HK (17 tahun) semula hanya berniat mencuri sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menjelaskan HK mengincar rumah-rumah kos di sekitar lokasi sebelum masuk ke kamar korban. Pelaku memanfaatkan pintu belakang kamar yang tidak terkunci.
“Dari beberapa pintu kamar yang dicoba, pintu belakang kamar korban tidak terkunci sehingga pelaku masuk ke dalam kamar,” kata Hendro dalam konferensi pers, Jumat 31 Juli 2026.
Saat masuk ke kamar, HK melihat telepon korban berada di samping korban yang sedang tertidur. Pelaku kemudian mengambil telepon seluler yang berada di samping korban tanpa diketahui.
HK sempat keluar dari kamar setelah membawa telepon seluler tersebut. Namun, ia kembali masuk karena ingin membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Pelaku merasa belum puas hanya mengambil HP korban. Pelaku kembali masuk untuk mencari kunci sepeda motor yang diparkir di depan kamar kos," ujar Hendro.
HK mencari kunci sepeda motor di dalam kamar. Pelaku akhirnya menemukan kunci yang tergantung bersama kunci pintu kamar.
Di tengah aksi pelaku, korban terbangun dan sempat berteriak. Karena panik, HK langsung menyerang NDR dan melakukan kekerasan.
HK membekap korban menggunakan bantal besar yang ada di atas ranjang. Pelaku sempat memeriksa napas korban sebelum kembali melakukan kekerasan.
“Karena merasa korban masih bernapas, pelaku kembali mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia,” kata penyidik.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, HK keluar melalui pintu belakang rumah kos. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di depan kamar.
Hendro mengatakan, HK juga membawa dua telepon seluler milik korban. Sepeda motor itu tetap digunakan pelaku hingga akhirnya menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
"Sepeda motor milik korban kemudian digunakan pelaku untuk melakukan tiga penikaman di Kota Mataram. Kendaraan itu pula yang mengantarkan penyidik mengidentifikasi dan menangkap tersangka," ujar penyidik.
HK ditangkap Rabu 29 Juli 2026, di Jalan Seruling, Kota Mataram. Saat itu, pelaku sedang menuju Kantor Lurah Punia untuk mengurus dokumen kerja ke Malaysia.
Polisi kini menahan HK untuk menjalani proses penyidikan. Dalam penyidikan, ternyata HK merupakan residivis dua kasus pencurian, oleh karena itu, ia harus menjalani penahanan sebagai tersangka meski usianya belum dewasa.
“Kita melihat apa yang sudah dia lakukan, karena statusnya residivis, sudah melakukan pengulangan (tindak pidana),” ujar Hendro.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....