Polresta Mataram Tangkap Pencuri Motor di Kos-kosan Jalan Airlangga
- 25 Jul 2026 20:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial J yang diduga mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Airlangga, Kota Mataram. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang sempat dibawa kabur.
Kasus itu bermula pada 11 Juni 2026. Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta memarkir sepeda motornya di depan kamar kos dalam kondisi terkunci stang sebelum tidur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan pelaku diduga masuk ke kamar korban saat korban terlelap. Pelaku kemudian mengambil kunci motor yang berada di atas meja dan sempat mengambil STNK di dalam dompet korban.
“Korban mengaku sempat berada dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar,” kata Dharma, Sabtu 25 Juli 2026.
Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor beserta STNK miliknya telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram untuk ditindaklanjuti.
Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah kepada identitas J. Polisi menduga pelaku mengenal korban karena sama-sama berasal dari Kota Bima dan tinggal di rumah kos di Kota Mataram.
“Identitas pelaku berhasil kami ungkap dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Terduga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Mataram,” ujar Dharma.
Dalam pemeriksaan, J mengakui mengambil kunci motor dan STNK tanpa sepengetahuan korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Pengakuan itu diperkuat dengan ditemukannya barang bukti sepeda motor milik korban.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan J dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor maupun penadah lintas daerah. Menurut Dharma, pengembangan dilakukan untuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau menjadi bagian dari sindikat.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan curanmor atau penadah antarwilayah seperti kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap Polda NTB,” katanya.
Penyidik menjerat J dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....