Kabur ke Bali, Polisi Ringkus WNA Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

  • 29 Apr 2026 13:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Upaya pelarian seorang warga negara asing asal Korea Selatan yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di kawasan wisata Gili Trawangan akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil melacak keberadaannya hingga ke Bali.

Pelaku berinisial WK (22) diamankan oleh aparat kepolisian pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah hukum Polsek Kuta, Polresta Denpasar. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang terdeteksi berada di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban sesama warga negara Korea Selatan.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban pada 11 April 2026. Peristiwa dugaan kekerasan seksual diketahui terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Lombok Utara langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan WK sebagai tersangka.

Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi guna mencegah tersangka keluar dari wilayah Indonesia. Selain itu, komunikasi dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali untuk mendukung proses penanganan kasus.

Penyidik menduga tersangka sempat meninggalkan lokasi beberapa jam setelah kejadian. Namun, keberadaannya berhasil ditelusuri oleh Tim Puma Polres Lombok Utara hingga akhirnya diamankan di Bali.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) serta ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana secara profesional dan memastikan perlindungan hukum bagi korban.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....