Ungkap Penjual Emas Palsu, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Teliti

  • 29 Apr 2026 10:34 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Kasus dugaan penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang terungkap di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perhiasan, khususnya yang dilakukan di luar toko resmi.

Peristiwa tersebut mencuat setelah seorang warga mengalami kerugian jutaan rupiah akibat membeli cincin yang diklaim sebagai emas asli. Belakangan diketahui, barang yang dibeli ternyata tidak memiliki kandungan emas sebagaimana yang dijanjikan oleh penjual.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam aksi penipuan. Ketiganya berinisial S (46), M (56), dan MA (45), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra menjelaskan bahwa modus pelaku cukup meyakinkan. Selain menawarkan cincin yang tampak menyerupai emas asli, pelaku juga memberikan nota pembelian yang diduga palsu agar korban percaya terhadap kualitas barang.

Menurut informasi yang dihimpun, korban membeli cincin tersebut melalui istrinya dengan harga Rp2.850.000 pada Selasa, 21 April 2026. Saat transaksi berlangsung, tidak ada kecurigaan karena barang tampak menyerupai emas dan dilengkapi bukti pembelian.

Kecurigaan baru muncul setelah korban melakukan pengecekan lebih lanjut dan mendapati bahwa cincin tersebut bukan emas asli. Korban kemudian menyadari kemungkinan telah menjadi korban penipuan.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang untuk menawarkan barang serupa. Momen tersebut dimanfaatkan korban untuk mengamankan pelaku sebelum melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan pelaku lain di wilayah Lombok Barat.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terkait maraknya praktik penjualan perhiasan tanpa jaminan keaslian. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah atau transaksi cepat tanpa proses pengecekan.

Masyarakat disarankan membeli emas di toko resmi dan meminta sertifikat keaslian barang. Selain itu, pembeli juga dianjurkan memeriksa kadar emas melalui alat uji atau meminta verifikasi dari toko emas terpercaya sebelum melakukan pembayaran.

Polres Lombok Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah masih ada korban lain yang belum melapor.

Para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lombok Utara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....