Empat Pria Diringkus, Puluhan Gram Sabu dan Inex Disita

  • 24 Apr 2026 05:38 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan menangkap empat orang terduga pelaku dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kamis 23 April 2026, sekitar pukul 20.20 Wita. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan gram sabu serta puluhan butir ekstasi (inex) yang diduga siap diedarkan.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AA (30), GS (24), OS (50), dan MS (44). Mereka diamankan di rumah milik AA yang berlokasi di PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., Jumat 24 April 2026 pagi, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, tim memperoleh petunjuk yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di rumah AA di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa. Dimana AA diduga kerap melakukan transaksi sabu di depan rumahnya.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati empat orang berada di dalam kamar, yakni AA, GS, OS dan MS. Selanjutnya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Obe, akrab perwira ini disapa.

Sebelum penggeledahan dilakukan di kamar milik AA, petugas menghadirkan dua orang saksi umum untuk menyaksikan proses tersebut. Dalam penggeledahan badan, ditemukan satu poket kecil yang diduga berisi sabu di saku celana milik GS.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam kamar milik AA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua poket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, klip kosong, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Selain itu, ditemukan pula 85 butir ekstasi (inex) serta uang tunai sebesar Rp450.000.

Seluruh barang bukti kemudian diperlihatkan di hadapan para saksi dan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, AA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari GS. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan ke rumah GS, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Setelah penangkapan, kata Obe, keempat terduga kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi lanjutan, AA kembali mengungkapkan bahwa masih terdapat narkotika lain yang disembunyikan di rumahnya.

“Mendapatkan informasi itu, tim kembali ke lokasi dan melakukan penggeledahan lanjutan. Kami menemukan satu poket besar sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam tas kecil dan disembunyikan di atas plafon rumah,” jelasnya.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat poket sabu dengan berat bruto 29,56 gram serta 85 butir ekstasi dengan berat bruto 32,08 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, dan perlengkapan lainnya.

Menurut Obe, saat ini keempat terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga akan melakukan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Obe menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbawa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....