Polisi Musnahkan 41 Gram Sabu dan 215 Butir Ekstasi Hasil Gerebek di Ampenan

  • 05 Agt 2026 08:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polresta Mataram memusnahkan 41,32 gram sabu dan 215 butir ekstasi di Markas Polresta Mataram, Selasa 4 Agustus 2026. Barang bukti itu berasal dari perkara narkotika yang menjerat tersangka berinisial F dalam operasi di Ampenan Selatan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi penyidikan. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

"Pemusnahan hari ini berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari tersangka F. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari pihak Kejaksaan," kata Hendro.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 41,32 gram sabu dan 215 butir ekstasi. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali.

Proses pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender bersama sabun cuci piring dan deterjen. (Foto: RRI/Humas Polresta Mataram)

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Mataram terhadap tersangka F. Polisi sebelumnya menyita 15 paket sabu dengan berat netto 42,82 gram dan 271,5 butir ekstasi berlogo LV+ dari perkara itu.

Sebanyak 0,75 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,75 gram lainnya untuk pembuktian di pengadilan. Sementara itu, masing-masing 28,25 butir ekstasi disisihkan untuk uji laboratorium dan barang bukti persidangan.

Kasus itu terungkap dari pengembangan penangkapan seorang pria berinisial AS di sebuah rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara, pada 15 Juli 2026. Dari keterangan AS, polisi menggerebek rumah F di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan.

Di rumah F, polisi menemukan puluhan gram sabu yang disimpan di dalam brankas. Selain itu, polisi juga ratusan butir ekstasi dalam beberapa kemasan yang tersimpan dalam toples.

"Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp2 miliar," ujar Hendro.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....