BBPOM Mataram Bongkar Peredaran Tramadol di Masbagik, Dipesan via TikTok

  • 22 Apr 2026 13:36 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Peredaran obat keras ilegal kembali terkuak di wilayah Nusa Tenggara Barat. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram membongkar praktik distribusi tramadol ilegal di Masbagik, Lombok Timur, yang diduga memanfaatkan media sosial TikTok sebagai sarana transaksi.

Pengungkapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Paok Motong, Selasa 21 April 2026. Dua pria berinisial AS dan TX diamankan saat diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).

Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso, menyebut kedua terduga sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mainan keliling. Keduanya merupakan warga Dusun Damarata, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik.

“AS berperan sebagai penerima barang, sementara TX merupakan pemiliknya,” kata Yogi saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu 22 April 2026.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 100 butir tramadol—obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Namun, dalam kasus ini, obat tersebut beredar bebas tanpa pengawasan medis.

Hasil penelusuran awal mengungkap modus yang kian berkembang. Transaksi diduga dilakukan melalui media sosial, sementara distribusi dilakukan lewat jasa ekspedisi.

“Informasi sementara mengarah ke penggunaan TikTok untuk pemesanan. Pola jaringan dan kata kunci yang digunakan masih kami dalami,” ujar Yogi.

Pasokan obat diduga berasal dari luar NTB, tepatnya dari Jawa Barat. BBPOM kini berkoordinasi dengan direktorat siber Badan POM untuk menelusuri rantai distribusi hingga ke sumbernya.

Kedua terduga saat ini ditahan di kantor BBPOM Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penanganan pidana masih dalam tahap pendalaman bersama penyidik Polda NTB.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan tramadol yang kerap menyasar kalangan muda. Obat ini, jika disalahgunakan, dapat memicu ketergantungan, gangguan saraf, gangguan pernapasan, bahkan berujung kematian.

“Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya langsung pada kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Yogi.

Yogi menegaskan, BBPOM tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BBPOM juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur membeli obat melalui jalur tidak resmi, termasuk media sosial. Pembelian obat harus dilakukan di apotek atau toko obat berizin, dan untuk obat keras wajib disertai resep dokter.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....