Kurir Malaysia Sembunyikan Sabu di Dubur dan Korset, Narkoba 1 Kg Diamankan BNNP

  • 29 Jul 2026 11:30 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menangkap kurir narkoba asal Malaysia berinisial MA alias Boy (33 tahun) di Bandara Internasional Lombok. Ia kedapatan menyembunyikan hampir satu kilogram sabu di anus dan melilitkan di perut menggunakan korset.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Marjuki mengatakan pengungkapan itu membuka praktik penyelundupan narkotika lintas negara yang melibatkan kurir asing dan jaringan lokal. Menurut dia, Lombok masih menjadi salah satu tujuan peredaran sabu dari luar negeri.

“Pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas bandara,” ujar Marjuki dalam keterangan resmi, Rabu 29 Juni 2026.

Kasus itu terungkap pada Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Tim Pemberantasan BNNP NTB bersama Bea Cukai menangkap MA di Terminal Bandara Internasional Lombok setelah menerima informasi dari masyarakat.

Petugas menggeledah tubuh tersangka setelah mencurigai gerak-geriknya. Pemeriksaan menemukan tiga bungkus sabu yang dililitkan pada tubuh menggunakan korset serta dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dubur.

Penyidik juga menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. “Total barang bukti yang disita mencapai 991,639 gram sabu,” kata Marjuki.

MA mengaku membawa sabu itu dari Malaysia menggunakan pesawat. Penyidik menduga tersangka menerima upah 9.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp38,8 juta untuk mengantarkan paket tersebut ke Lombok.

Penyidik mendalami keterangan MA mengenai pengendali jaringan yang berada di luar negeri. Tersangka juga mengaku tidak mengenal penerima akhir paket sabu tersebut.

Pengembangan perkara membawa penyidik kepada NJ alias Ejem (45 tahun), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Penyidik menduga NJ bertugas mengambil paket sabu setelah kurir asal Malaysia tiba di Lombok.

NJ mengaku dijanjikan bayaran Rp4 juta untuk mengambil paket tersebut. Penyidik juga mendalami peran seorang pria yang diduga mengatur penjemputan paket dari wilayah Lombok Timur.

Marjuki mengatakan pembagian peran antara kurir internasional dan kurir lokal menunjukkan jaringan itu bekerja secara terstruktur. “Pola tersebut sengaja digunakan untuk memutus jejak pengendali utama apabila kurir tertangkap,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....