Polisi Gerak Cepat Ungkap Kasus Perkosaan Anak di Gerung hingga Tuntas
- 21 Apr 2026 20:35 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat kini tengah merampungkan berkas perkara setelah menetapkan seorang tersangka berinisial PS alias PG.
Kasus yang bermula dari laporan polisi tertanggal 10 Februari 2026 ini menyita perhatian publik karena fakta-fakta yang terungkap dinilai sangat memprihatinkan. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional dan berpihak pada perlindungan korban.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah S.Kom menyampaikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur.
“Kami memastikan setiap proses berjalan profesional serta menjamin hak-hak korban yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap pada awal April 2025. Saat itu, korban mengeluhkan sakit perut hebat yang semula diduga sebagai gangguan kesehatan biasa. Namun kondisi berubah drastis ketika korban merasakan adanya tanda-tanda persalinan.
Keluarga korban sontak terkejut saat mengetahui anak tersebut melahirkan bayi di dalam rumah. Kondisi bayi sempat mengkhawatirkan karena tidak langsung merespons, sebelum akhirnya menangis dan mendapat penanganan dari tenaga medis setempat.
Setelah satu pekan berlalu, korban akhirnya mengungkap identitas pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dirinya. Dari pengakuan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman hingga mengarah pada penetapan tersangka.
Ipda Muh. Abdullah menjelaskan penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi serta melibatkan keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Penyidik telah bekerja maksimal, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi ahli,” katanya menegaskan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka PS resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Mataram sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Saat ini, penyidik tengah menyusun kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami juga telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka demi kelancaran penyidikan hingga tahap persidangan,” ucapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual.
“Dengan dukungan semua pihak, kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....