Polisi Bongkar Modus Prostitusi Online via MiChat di Mataram
- 20 Apr 2026 21:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB mengungkap praktik prostitusi berbasis aplikasi daring dalam Operasi Pekat Rinjani 2026 di Kota Mataram. Para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan.
Kasubdit 2 Direktorat PPA PPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani menjelaskan tersangka berpura-pura sebagai perempuan yang menawarkan jasa layanan seksual. Setelah tarif disepakati, pelanggan diarahkan ke korban di kamar hotel yang telah ditentukan.
“Pelaku mencari tamu melalui aplikasi, kemudian setelah sepakat tarif, diarahkan ke lokasi yang sudah disiapkan,” kata Pratiwi, Senin 20 April 2026.
Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing-masing yakni FA alias F (24) asal Kabupaten Bekasi, AK alias A (23) asal Kabupaten Bogor, R (24) asal Kabupaten Serang, RA alias V (32) asal Kabupaten Kediri, dan SF alias M (17) asal DKI Jakarta.
Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi empat orang sebagai korban prostitusi online ini. Namun, Pratiwi enggan membeberkan detailnya.
Para tersangka diduga menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dengan rentang harga Rp400-500 ribu. Aksi ini ada yang dilakukan di losmen dan ada pula yang dilakukan di kos harian.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Satu anak berusia 17 tahun turut diduga terlibat dalam praktik open BO ini.
Seluruh kasus tercatat dalam tiga laporan polisi yang dibuat pada 20 hingga 22 Februari 2026. Dua perkara telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Satu tersangka berinisial RA pada perkara kedua diselesaikan melalui restorative justice (RJ). “RJ telah kami lakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 17/Pen.Pid/RJ/2026/PN.Mtr,” ungkap Pratiwi.
Sementara itu, satu perkara yang melibatkan anak diselesaikan melalui mekanisme diversi dengan pertimbangan usia pelaku dan belum pernah terlibat tindak pidana. Polisi menegaskan pendekatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga dalam kasus ini, tersangka yang menjalani penanganan lanjutan berinisial FA alias F, AK alias A, dan R. Berkas masing-masing telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 420 KUHP junto Pasal 421 KUHP terkait perbuatan memudahkan praktik cabul. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....