Pria 48 Tahun di Mataram Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

  • 22 Jun 2026 20:17 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pria berinisial LH (48 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia enam tahun di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Polisi menyebut, tersangka diduga berupaya membungkam korban dengan memberikan uang agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya mengatakan, modus pemberian uang tersebut terungkap berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap kasus itu.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memberikan imbalan berupa uang kepada anak korban dan menyuruh korban untuk tidak bercerita kepada siapapun terkait perbuatan yang telah dilakukan tersangka,” ujar Eko, Senin 22 Juni 2026.

Dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban sedang bermain di sekitar lingkungan rumahnya. Polisi menyebut, saat kejadian tersangka diduga dalam kondisi mabuk.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram pada 3 Maret 2026 untuk mendapatkan penanganan hukum.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram kemudian melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa tiga orang saksi di luar anak korban. Polisi juga mengantongi hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Atas hasil penyidikan tersebut, LH ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Mataram. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya,” kata Eko.

Saat ini, penyidik telah merampungkan penyusunan berkas perkara dan mengirimkannya ke jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....