Polisi Bongkar Empat Kasus Narkoba Juli 2026, Ratusan Ekstasi Diamankan di Ampenan
- 22 Jul 2026 12:00 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap empat kasus narkotika selama Juli 2026. Polisi menangkap lima tersangka dan menyita 138,93 gram sabu serta 275 butir ekstasi.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko memaparkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers, Selasa 21 Juli 2026. Dua kasus terbesar terungkap di Kecamatan Ampenan.
"Selama Juli kami mengungkap empat kasus dengan lima tersangka. Barang bukti yang kami amankan berupa 138,93 gram sabu dan 275 butir ekstasi," kata Hendro.
Hendro mengatakan pengungkapan pertama berlangsung di Lingkungan Banjar Mantri, Kelurahan Cilinaya. Polisi menangkap AS dan menyita tiga butir ekstasi berlogo LV+.
Pengungkapan kedua berlangsung di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan. Polisi menangkap F dan menyita 42,81 gram sabu serta 272 butir ekstasi berlogo LV+.
"Kasus di Ampenan menjadi pengungkapan terbesar pada Juli. Kami masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya.
| Baca juga: Tahanan Polres Sumbawa Melarikan Diri |
Kedua tersangka kini diamankan di Rutan Mapolresta Mataram. Penyidikan terkait peredaran ekstasi ini masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, dua kasus lainnya terungkap di Lingkungan Jeruk Manis, Cakranegara, dengan tersangka INS. Polisi juga menangkap dua orang inisial T dan LDH di SPBU di Dasan Tereng, Narmada.
Polisi berhasil menyita 38,11 gram sabu dari tersangka INS. Sementara dari tersangka T dan LDH, polisi menyita 49,75 gram sabu.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kami akan menelusuri asal barang dan memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram," ucap Hendro.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....