Pengedar 1 Kg Sabu di Aikmel Diduga “Kepala Cabang” Bandar Jaringan Tanjungpinang

  • 06 Apr 2026 21:29 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Fakta mengejutkan muncul dalam pengembangan pengungkapan satu kilogram sabu di Aikmel, Lombok Timur. Tersangka ternyata merupakan pengendali sabu di Pulau Lombok milik bandar jaringan Kepulauan Riau.

Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja. Ia menyebut, kemungkinan besar T berada dalam jaringan yang sama dengan yang diungkap di Kepulauan Riau dengan barang bukti 2 ton sabu.

“Kemungkinan itu jaringan yang sama, kami tidak berani memastikan karena harus mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu,” ujar Fedy saat dikonfirmasi dari Mataram, Senin 6 April 2026.

Dugaan ini muncul dari barang bukti yang diamankan oleh kepolisian saat menangkap T pada Kamis 2 April 2026. Polisi menemukan sabu seberat 1.080 gram dalam bungkus teh cina bermerk Guan Yin Wang warna hijau.

Karakteristik wadah ini sama dengan yang diungkap tim gabungan BNN RI, Polda Kepri, TNI AL, serta Bea Cukai dari sebuah kapal Sea Dragon Tarawa berbendera Thailand di perairan Kepri. Sabu tersebut dibungkus dalam 67 kardus besar teh Guan Yin Wang berisi dua ribu bungkus sabu.

“Dari bungkus, dari warnanya, terus dari segi fisiknya, ada kemungkinan barang yang sama persis,” ujar Fedy.

Dugaan semakin kuat karena berdasarkan interogasi, pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial P alias F dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Belakangan diketahui P alias F merupakan warga asli Aikmel yang telah lama menetap di Pulau Batam.

Peran T diduga cukup vital dalam jaringan yang terungkap. Ia diduga merupakan “Kepala Cabang” bandar jaringan Tanjungpinang.

“Dia itu menerima, menyuplai, dan mengendalikan barang (sabu). Jadi dia yang mengendalikan peredaran sabu itu di wilayah Pulau Lombok,” kata Fedy.

Terbukti, pengiriman sabu seberat satu kilogram itu ternyata bukan yang pertama kali T lakukan. Sebelumnya ia pernah disuruh mengedarkan narkotika atas suruhan P alias F dari Tanjungpinang. Namun, lanjut Fedy, baru kali ini ia apes tertangkap.

“Pernah menerima sabu 2 kilogram sekitar awal 2025. Pernah juga menerima narkoba berbentuk pil. Semuanya dari orang yang sama (atas kendali P alias F),” ungkapnya.

Mekanismenya, P alias F menyuruh seorang kurir lain yang diduga berasal dari Jakarta untuk mengirim sabu menuju Lombok. Pengiriman dilakukan melalui jalur darat.

“Pakai Avanza warna hitam,” sebut Fedy.

Kemudian, T bertemu dengan kurir tersebut di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah mendapat sabu, pelaku tidak langsung mengedarkan barang tersebut.

“Dia menunggu instruksi dulu dari P alias F,” ucap Fedy.

Barang bukti sabu yang diamankan kini menjadi barang bukti dalam kasus ini. Polisi telah menahan T dan menyita satu kilogram sabu.

T mendekam di Rutan Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....