Polisi di Bima Tangkap Anak Buah DPO Kasus Narkoba
- 01 Okt 2026 09:41 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bima. Kali ini, petugas mengamankan seorang warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berinisial BH (46), bersama puluhan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Yang menjadi perhatian dalam pengungkapan ini adalah ditemukannya 17 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH.
Polisi kini tidak hanya mendalami posisi BH dalam perkara tersebut, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez membenarkan pengungkapan tersebut.
Dia menjelaskan, kasus itu bermula ketika pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial F yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Desa Talabiu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan pemantauan terhadap lokasi yang diinformasikan.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi," kata Kasat Resnarkoba Polres Bima.
Dia menambahkan, saat penggeledahan itu pihaknya menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 8,32 gram.
Tidak hanya itu, ditemukan pula empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong dan empat lembar plastik klip kosong.
"Kami juga mengamankan timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi dan satu alat hisap bong," ucapnya menegaskan.
Barang lainnya yang disita yakni satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda dan satu kotak penyimpanan.
Petugas juga membawa dua unit sepeda motor lengkap dengan kunci kontak, tiga telepon seluler Android serta uang tunai Rp250 ribu.
Setelah diamankan, BH kemudian dimintai keterangan oleh petugas. Dalam interogasi awal, BH menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK.
BH juga menyebut sabu tersebut merupakan milik F dan rencananya akan diedarkan oleh EK.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak lain.
"Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik F dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya," katanya.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan menuju rumah F. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena F tidak ditemukan di rumahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....