Kasus Pembunuhan Nurhadi, Dua Eks Perwira Polisi Divonis 14 dan 8 Tahun Penjara

  • 09 Mar 2026 16:24 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi telah menemui akhirnya, Senin 9 Maret 2026. Dua mantan perwira Polda NTB terdakwa dalam kasus ini divonis 14 dan 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram terlebih dahulu membacakan vonis terhadap I Gde Aris Candra Widianto sebelum membacakan vonis I Made Yogi Purusa Utama. Diketuai Lalu Mohammad Sandi Iramaya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa I Gde Aris Candra Widianto secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai dakwaan penuntut umum,” kata Sandi dalam amar putusannya.

Aris dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi. Hakim menyatakan Aris melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim turut menyertakan pasal tambahan dalam vonis Aris. Aris turut dinyatakan bersalah telah menghalangi proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gde Aris Candra Widianto dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penahanan,” kata Sandi dalam sidang.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada I Made Yogi Purusa Utama. Majelis Hakim menilai Yogi bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.

Yogi juga dinyatakan bersalah telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan. Atas dua Pasal tersebut, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Yogi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Yogi terbukti melanggar Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) berkaitan dengan pembunuhan. Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf a atau Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan obstruction of justice.

Selain pidana penjara, Aris maupun Yogi juga dihukumi beban restitusi. Totalnya lebih dari Rp771 juta dibagi sama rata masing-masing terdakwa.

Restitusi merupakan biaya pemulihan yang harus dibayarkan kepada ahli waris almarhum Brigadir Nurhadi. Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya ganti rugi restitusi sebesar Rp385.773.589,5 (tiga ratus juta delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma lima rupiah),” ujar hakim.

Vonis ini sama persis dengan yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada Aris dan 14 tahun penjara kepada Yogi.

Pascaputusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap. “Saudara terdakwa berhak untuk mengajukan banding atau menerima putusan ini,” ujar hakim Sandi.

Di sisi lain, pengacara kedua terdakwa belum menentukan sikap. Masing-masing pengacara memilih untuk mempelajari terlebih dahulu isi amar putusan Majelis Hakim serta pertimbangannya.

“Kami pikir-pikir dulu, kami pelajari dulu isi putusannya,” ujar I Gusti Lanang Bratasuta, pengacara terdakwa Aris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....