Kasus Pembunuhan Nurhadi, Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Kompol Yogi 14 Tahun
- 26 Feb 2026 20:32 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 14 tahun penjara terhadap mantan perwira Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Sejumlah pertimbangan mendasari tuntutan jaksa, dari yang memberatkan hingga yang meringankan.
Yogi dituntut hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan serta upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis 26 Februari 2026, JPU Budi Muklish membeberkan sederet fakta yang memberatkan posisi terdakwa. Salah satu poin utama adalah perbuatan Yogi mencederai muruah institusinya sendiri.
Jaksa merinci lima alasan utama yang membuat tuntutan terhadap Kompol Yogi menjadi sangat berat. Menurut Jaksa, tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," tegas Budi Muklish saat membacakan pertimbangan amar tuntutannya.
Lebih lanjut, jaksa menilai Yogi tidak menunjukkan penyesalan selama proses hukum berlangsung. Berikut adalah poin-poin yang memberatkan tuntutan Yogi:
- Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
- Perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik aparatur penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
- Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
- Terdakwa berusaha secara aktif menutupi perbuatannya dengan mencoba menghapus barang bukti.
Di sisi lain, jaksa hanya mencatat dua hal yang meringankan. Jaksa mempertimbangkan sikap sopan Yogi selama di persidangan dan statusnya yang belum pernah menjalani hukuman.
Kompol Yogi dijerat dengan pasal berlapis. Selain Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pembunuhan), Yogi juga dijerat Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan penyidikan.
Selain tuntutan 14 tahun penjara, Yogi juga dibebankan kewajiban membayar restitusi (ganti rugi) kepada ahli waris Brigadir Nurhadi. Nilainya sebesar Rp385.773.589 dan harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.
"Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap biaya tersebut tidak dibayarkan, maka pidana penjara terdakwa akan ditambah selama dua tahun," tambah Jaksa Budi.
Dalam berkas terpisah, JPU juga membacakan tuntutan untuk Ipda Aris Candra Widianto. Berbeda dengan Yogi, Aris dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa menilai Aris bersalah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta ikut serta dalam merintangi penyidikan. Meski tuntutan pokoknya berbeda, Aris juga dibebankan nilai restitusi yang sama dengan Kompol Yogi.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya. Jadwalnya pada Senin 2 Maret 2026 pekan depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....