Polresta Mataram Sita 293 Gram Sabu dari 54 Kasus Narkoba Januari-Juli 2026
- 22 Jul 2026 12:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Polresta Mataram mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika selama Januari hingga Juli 2026. Polisi menyita 293,640 gram sabu, 653,490 gram ganja, dan 286 butir ekstasi dari seluruh pengungkapan tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko memaparkan capaian itu dalam konferensi pers, Selasa 21 Juli 2026. Polisi juga menetapkan 66 orang sebagai tersangka dalam periode tersebut.
"Selama Januari sampai Juli 2026 kami berhasil mengungkap 54 kasus narkotika. Kami mengamankan 66 tersangka dengan rincian 56 laki-laki dan 10 perempuan," kata Hendro.
Hendro mengatakan satu dari 10 tersangka perempuan masih berstatus anak di bawah umur. Polresta Mataram telah menyelesaikan 33 perkara atau 61,11 persen dari seluruh kasus.
Sebanyak 13 perkara masih dalam tahap penyidikan. Delapan perkara lainnya masih berada pada tahap penelitian jaksa.
"Barang bukti yang kami sita mencapai 293,640 gram sabu, 653,490 gram ganja, dan 286 butir ekstasi," ujarnya.
Hendro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI. Satresnarkoba Polresta Mataram memprioritaskan penindakan terhadap pengedar dan kurir narkotika.
"Kami akan terus memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sasaran kami adalah pengedar dan kurir yang merusak masyarakat," ucap Hendro.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....