Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dua Eks Perwira Polisi Dituntut 14 dan 8 Tahun
- 26 Feb 2026 18:56 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis 26 Februari 2026. Dua mantan perwira Polda NTB terdakwa dalam perkara ini dituntut 14 dan 8 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dua terdakwa bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Surat tuntutan dibacakan secara terpisah oleh perwakilan JPU Budi Muklish.
Tuntutan pertama dibacakan terhadap terdakwa Aris Candra Widianto, mantan anggota Polda NTB berpangkat Ipda. Jaksa meminta hakim untuk menghukum Aris selama 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Candra Widianto dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penahanan,” kata Budi dalam sidang.
Jaksa menuntut Aris bersalah telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian terhadap Brigadir Nurhadi. Ia juga dituntut telah melakukan perintangan penyidikan.
Hal ini sesuai dalam Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan klasifikasi penganiayaan berat. Disertai pula Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Aris dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp385,7 juta. Biaya ini merupakan biaya ganti rugi yang harus dibayarkan kepada ahli waris, dalam hal ini istri Brigadir Nurhadi.
“Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dibayarkan, maka pidana penjaranya akan ditambah selama dua tahun,” kata Budi.
Sementara terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 14 tahun. Jaksa menilai Yogi telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Nurhadi serta merintangi pengungkapan kejahatan (obstruction of justice).
Hal ini sesuai dengan dakwaan jaksa sebelumnya yang menjerat Yogi dengan Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru). Jaksa melapisinya dengan Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf a atau Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” sebut Budi dalam permohonannya kepada Majelis Hakim.
Sama dengan terdakwa Aris, jaksa juga menuntut Yogi untuk membayar biaya restitusi. Jumlahnya sama persis Rp385,7 juta.
“Mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya ganti rugi restitusi sebesar Rp. 385.773.589,5 (tiga ratus juta delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma lima rupiah),” ujar Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....