Polresta Mataram Musnahkan 85,59 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus Juli 2026

  • 22 Jul 2026 11:59 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polresta Mataram memusnahkan 85,59 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diungkap di Karang Bongkot, Lombok Barat, dan Dasan Tereng, Narmada.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko memimpin pemusnahan barang bukti dalam konferensi pers, Selasa 21 Juli 2026. Pemusnahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Mataram menerbitkan penetapan status barang sitaan.

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti sabu dari dua perkara atas nama tersangka INS serta tersangka T dan LDH. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 85,59 gram," kata Hendro.

Kasus pertama menjerat tersangka INS yang ditangkap di sebuah kamar kos di Lingkungan Jeruk Manis, Cakranegara. Polisi menyita 38,11 gram sabu dan memusnahkan 36,04 gram setelah sebagian disisihkan untuk pembuktian.

Kasus kedua menjerat tersangka T dan LDH yang ditangkap di area SPBU Dasan Tereng, Kecamatan Narmada. Polisi menyita 49,75 gram sabu dan memusnahkan 49,55 gram setelah sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.

"Barang bukti tidak dimusnahkan seluruhnya. Kami menyisihkan sebagian untuk kepentingan laboratorium dan alat bukti di pengadilan," ujarnya.

Hendro mengatakan barang bukti dari dua perkara lain belum dimusnahkan. Polisi masih menunggu penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Mataram.

"Pemusnahan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Proses ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika," ucap Hendro.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....