Buronan Interpol Kasus Pembunuhan di Kazakhstan Diamankan di Lombok Utara
- 26 Feb 2026 18:04 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara mengamankan seorang warga negara asing asal Kazakhstan yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya. Penangkapan dilakukan di kawasan wisata Senaru, Kecamatan Bayan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan di Nusa Tenggara Barat.
Pria berinisial SS (29) diamankan pada Selasa, 24 Februari 2026, di sebuah penginapan tempatnya menginap. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi resmi mengenai keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas Red Notice yang diterbitkan oleh Interpol dengan Nomor A-424/1-2026. Red Notice itu merujuk pada dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Lombok Utara, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional serta memastikan wilayah Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan SS di kawasan Senaru.
Saat proses pengamanan berlangsung, yang bersangkutan sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun aparat berhasil mengamankan terduga tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar maupun wisatawan.
"Selain SS, petugas turut mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Hingga kini, status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," jelasnya.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Adapun substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum Kazakhstan.
Dalam pengamanan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang milik yang bersangkutan, antara lain paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Polres Lombok Utara menyatakan proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, SS masih diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses hukum dan koordinasi antarnegara lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....