Ini Pertimbangan yang Ringankan Vonis Dua Terdakwa Pembunuhan WN Spanyol

  • 25 Feb 2026 15:31 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengungkap sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Suhaeli dan Heri Ridwan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap warga negara Spanyol, Maria Matilde Munoz Cazorla. Pertimbangan itu dibacakan dalam sidang putusan, Rabu 25 Februari 2026.

Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menyatakan para terdakwa menunjukkan sikap menyesal selama persidangan. Selain itu, keduanya diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Menimbang bahwa para terdakwa dalam persidangan menunjukkan sikap menyesal dan sebelumnya tidak pernah dihukum,” ujar Kelik saat membacakan pertimbangan hukum.

Majelis juga menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertujuan sebagai pembalasan. Hakim berharap hukuman dapat menjadi sarana pembinaan bagi Suhaeli dan Heri.

“Menimbang bahwa dengan adanya pemidanaan ini, para terdakwa bisa memperbaiki sikap dan perilaku di masa yang akan datang,” katanya.

Pertimbangan meringankan ini membuat keduanya tidak dijatuhi hukuman maksimal dalam Pasal 459 KUHP. Pidana maksimal dalam pasal pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

Suhaeli dan Heri dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Maria, WN Spanyol berusia 76 tahun di kawasan Senggigi, Lombok Barat. Keduanya masing-masing dipidana 18 tahun.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Kelik.

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana penjara 18 tahun terhadap Suhaeli dan Heri. Sebelumnya tuntutan dibacakan dalam sidang pada Rabu 4 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari pembunuhan yang terjadi pada awal Juli 2025. Jenazah Maria Matilda ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi, Lombok Barat, sekitar satu bulan setelah peristiwa pembunuhan.

Pengungkapan kasus bermula dari pelacakan telepon seluler milik korban yang diketahui digadaikan di wilayah Lombok Barat. Polisi kemudian menangkap kedua terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....