Jaksa: Bara Sempat Deposit Judol Rp30 Juta usai Bunuh Ibu Kandung
- 04 Jun 2026 14:24 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Fakta baru terungkap dalam sidang perdana Bara Primario, terdakwa kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri. Dakwaan jaksa mengungkap Bara masih sempat top up deposit judi online senilai Rp30 juta sesaat setelah menghabisi nyawa ibunya.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 3 Juni 2026. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kelik Trimargo.
Jaksa menjelaskan peristiwa itu bermula ketika terdakwa meminta uang sekitar Rp6 juta kepada korban pada 21 Januari 2026. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang kepada dua orang yang kini menjadi saksi.
“Namun, korban tidak menyanggupi dan marah kepada terdakwa dengan mengatakan, ‘Ke mana hasil kerjamu kok tidak ada hasilnya, malah banyak utang’,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Empat hari kemudian, tepatnya pada Minggu 25 Januari 2026 dini hari, terdakwa disebut berusaha mencari barang-barang berharga di dalam rumah untuk dijual. Namun, ia tidak menemukan barang yang diinginkan.
Menurut jaksa, terdakwa kemudian berniat mengambil barang-barang yang berada di dalam kamar korban. Niat itu berkembang menjadi rencana menghabisi nyawa korban agar lebih mudah menguasai barang-barang milik ibunya.
Sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Terdakwa kemudian menjerat leher korban menggunakan tali nilon yang sebelumnya diambil dari gudang rumah.
“Setelah sekitar lima menit korban tidak bergerak, terdakwa meninggalkan korban begitu saja,” ungkap jaksa.
Bara kemudian mengambil telepon genggam korban dan mengakses aplikasi mobile banking milik korban menggunakan kata sandi yang telah diketahuinya. Bara, kata jaksa, melakukan transfer ke tiga rekening QRIS yang berbeda dengan total Rp30 juta.
“Seluruh rekening tersebut merupakan rekening deposito untuk permainan judi online,” demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Usai melakukan transfer, terdakwa membungkus tubuh korban menggunakan sprei, pembungkus mobil, dan tali sebelum memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Innova miliknya. Pada pagi hari, terdakwa juga mencabut kartu memori CCTV rumah untuk menghilangkan jejak.
Jenazah korban kemudian dibawa ke lahan kosong di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Di lokasi tersebut, terdakwa diduga menyiram tubuh korban dengan Pertalite lalu membakarnya sebelum meninggalkan lokasi.
Setelah kembali ke Kota Mataram, terdakwa sempat mencuci mobil yang digunakan untuk mengangkut jenazah di sebuah tempat pencucian kendaraan. Perbuatan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, Bara Primario didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 458 ayat (2) atau ayat (3) KUHP serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu 10 Juni 2026 dengan agenda pembuktian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....