Terbukti Bersalah, Radiet Divonis Enam Tahun Penjara

  • 10 Jun 2026 12:03 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Radiet Adiansyah divonis enam tahun penjara dalam kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, mahasiswi Universitas Mataram di Pantai Nipah. Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu 10 Juni 2026 menyatakan Radiet terbukti bersalah dalam kasus ini.

Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan Radiet terbukti melanggar Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Vira.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” sambung Mukhlassuddin.

Pembacaan surat putusan tersebut diwarnai riuh peserta sidang. Setidaknya 200 orang yang terdiri dari keluarga, teman, hingga masyarakat umum memadati Pengadilan Negeri Mataram sejak pukul 10.00 Wita.

Oleh karena terbukti bersalah, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana kurungan badan. Dikurangi masa penahanan selama awal Radiet menjadi tersangka.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalankan,” ucap Mukhlassuddin dalam amar putusan.

Tepat usai pembacaan vonis, tangis kedua belah kubu pecah. Orang tua Radiet dan orang tua Vira tak kuasa menahan tangis mendengar hasil persidangan selama ini.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk memberikan sikap. Masing-masing pengacara Radiet maupun jaksa penuntut umum diberi waktu tujuh hari.

“Silakan pengacara maupun penuntut umum kami beri waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima ataupun mengajukan banding,” ujar hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Radiet untuk dipidana selama 13 tahun penjara. Hal ini sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang menyebut Radiet bersalah melanggar Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan klasifikasi pembunuhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....