Banding Kasus Brigadir Nurhadi, Vonis Yogi Naik Jadi 15 Tahun Penjara
- 26 Mei 2026 19:45 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan Tinggi NTB mengubah vonis dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama justru mendapat hukuman lebih berat menjadi 15 tahun penjara, sedangkan hukuman I Gde Aris Chandra turun menjadi tiga tahun penjara.
Perubahan putusan tersebut tertuang dalam amar putusan majelis hakim tingkat banding yang telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan adanya perubahan vonis tersebut.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik, Selasa 26 Mei 2026.
Majelis hakim menyatakan Yogi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau obstruction of justice. Hakim menerapkan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim banding.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran restitusi kepada istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina. Nilai restitusi tersebut mencapai Rp385 juta subsider dua tahun kurungan pengganti sesuai perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara itu, hukuman terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra turun drastis dari 8 tahun menjadi tiga tahun penjara. Hakim juga tetap membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp385 juta subsider dua tahun kurungan pengganti kepada terdakwa.
Majelis hakim banding turut memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Barang bukti tersebut nantinya digunakan dalam perkara lain atas nama Misri Puspita Sari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram memvonis Yogi dengan hukuman 14 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan Gde Aris Chandra divonis 8 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....