Pimpinan Ponpes di Loteng Jadi Tersangka, Korban Tolak Upaya Damai

  • 25 Feb 2026 15:14 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, berinisial MTF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Penetapan dilakukan penyidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB.

Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, yang mendampingi mereka, membenarkan telah menerima surat penetapan tersangka.

“Kami sudah terima penetapan tersangka pimpinan ponpes itu,” katanya, Rabu 25 Februari 2026.

Menurut Joko, pihaknya juga menerima surat pemanggilan tersangka. Namun, MTF disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Sudah dipanggil, tapi tidak hadir,” ujarnya.

Dalam surat penetapan tersangka, MTF dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Joko menilai pasal tersebut sesuai dengan laporan yang diajukan para korban.

Ia juga mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sempat ada upaya perdamaian dari pihak terlapor. Namun tawaran itu ditolak.

“Kami menolak perdamaian. Proses hukum harus tetap berjalan, apalagi statusnya sudah tersangka,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah tiga perempuan mendatangi BKBH Unram dan menceritakan pengalaman mereka saat menjadi santriwati di ponpes tersebut. Salah satu korban mengaku mengalami kekerasan seksual.

Belakangan, lima orang lainnya juga datang menyampaikan informasi yang mereka ketahui. MTF diduga memaksa untuk melakukan sumpah “nyatoq” untuk menekan korban agar tidak berbicara.

Dalam tradisi Sasak, sumpah “nyatoq” diyakini memiliki konsekuensi moral dan sosial yang berat bagi orang yang dianggap tidak jujur. Bagi para pendamping korban, konteks ini penting karena berkaitan dengan dugaan tekanan psikologis yang dialami para santriwati.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Nanti saya cek dulu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati memastikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis 19 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....